KEBERATAN

Laporkan kendala anda terkait Implementasi ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta.

ASPIRASI

Berikan saran dan masukan Anda terhadap materi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta

FAQ

Kumpulan pertanyaan dan jawaban tentang cara pelaporan kegiatan maupun penggunaan Portal Aspirasi Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta

DOKUMEN

Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta

Tujuan dan Manfaat

Laporan, data serta informasi yang diberikan oleh masyarakat akan menjadi bahan monitoring dan evaluasi implementasi Peraturan Gubernur nomor 31 tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta Input dari masyarakat ini nantinya akan menciptakan Rencana Tata Ruang yang representatif terhadap kondisi dan kepentingan masyarakat sehingga menciptakan Rencana Tata Ruang yang akomodatif terhadap perkembangan dinamika tata ruang di Provinsi DKI Jakarta

Berita

News Image
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Sosialisasi RDTR 2022 di tingkat kecamatan di seluruh wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta.

Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat DKI Jakarta, terhadap substansi dari Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan mendalam mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam RDTR, sehingga dapat tercipta pemahaman yang holistik terkait perencanaan tata ruang di wilayah tersebut.

Selengkapnya
News Image
Sosialisasi RDTR dan IRK Wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu: Meningkatkan Pemahaman Ketentuan Rencana Detail Tata Ruang

Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat DKI Jakarta, terhadap isi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Informasi Rencana Kota (IRK).

Selengkapnya
News Image
Sosialisasi RDTR dan IRK untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur: Fokus pada Hunian

Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Informasi Rencana Kota (IRK) ditujukan untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Acara ini membahas berbagai aspek, termasuk prosedur Pengajuan KKPN di OSS RBA, peran RDTR dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global, serta izin mendirikan bangunan.

Selengkapnya

FAQ

Tentang RDTR

Secara umum, perubahan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi adalah untuk membangun sebuah kota modern yang lingkungan hidupnya sehat. Kota dengan Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Biru yang cukup serta konsep hunian dan konsep tempat kerja yang dirancang untuk berorientasi kepada fasilitas kendaraan umum.

Dasar pertimbangan dilakukannya penyesuaian zona adalah dengan melihat dinamika perubahan kota, kondisi eksisting dan fakta di lapangan, hasil inkrah
pengadilan, dan permohonan dan keberatan masyarakat.

NIB atau Nomor Induk Berusaha, adalah identitas resmi untuk Pelaku Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah proses pendaftaran usaha selesai dilakukan. Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB sebagai tanda pengenal resmi.

Kegiatan UMKM didukung dengan fleksibilitas kegiatan yang cukup tinggi, bahkan dapat dilakukan di kawasan perumahan, sedangkan untuk industri kecil dengan melihat jenis usaha berdasarkan KBLI dengan tingkat resiko kegiatan, sudah dibuat pengaturan yang lebih fleksibel dan dapat diakses pada portal Jakartasatu atau pada top bar menu di Portal Aspirasi Jakarta.
Ketentuan pemanfaatan ruang termasuk hunian kini dibatasi paling kecil menjadi 60m², Hal ini mewadahi masyarakat dalam membangun hunian dengan luasan yang sesuai dengan kemampuannya. Akan tetapi, untuk LP kurang dari 60m² tetap diperbolehkan untuk LP yang telah terbangun sebelum RDTR ditetapkan
Fitur keberatan digunakan jika kamu ingin menyampaikan kendala terkait lahan yang kamu miliki. kendala yang disampaikan dapat berupa Perubahan atau Pengembalian Zonasi dan Intensitas Serta Perubahan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan (ITBX) bangunan, ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan (ITBX) kegiatan, dan Rencana Jalan.

Apabila lahan warga terkena rencana kota namun belum dilakukan pembebasan lahan, maka pemilik lahan boleh memanfaatkan lahan sampai dengan dilakukan realisasi pembangunan dan warga berhak mendapatkan penggantian layak oleh Pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pada RDTR DKI Jakarta pembangunan akan didorong untuk penggunaan transportasi publik yang mengutamakan kemudahan aksesibilitas dan berorientasi terhadap pejalan kaki, hal ini akan dilakukan dengan memberikan berbagai insentif pemanfaatan ruang pada pembangunan kawasan kompak.

Ketentuan GSB terhadap GSJ ditentukan berdasarkan lebar jalan atau ROW (right-of-way). Pada pergub 31 tahun 2022 ini, terdapat penyesuaian GSB pada kawasan permukiman di sub zona R-1 dan R-2 yaitu dibagi menjadi jalan yang lebarnya 0-4 m, >4m - 8 m dan >8 m. untuk jalan yang lebarnya 0-4 m, dapat diberikan GSB 0 (nol), untuk jalan yang lebarnya >4 - 8 m, diberikan GSB paling sedikit 2 m dan untuk lebar jalan >4-8 m diberikan GSB paling sedikit ½ lebar jalan atau maksimal 5 m

Pada zona KPI, bangunan hunian diperbolehkan secara bersyarat, yaitu B1(Persetujuan warga diketahui RT, RW, dan Lurah setempat) dan B4 (berada di jalan dengan lebar lebih besar dari 6 (enam) meter. Selain itu pada zona KPI diperbolehkan pula industri mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

Pada Pergub 31 Tahun 2022 mendukung terkait pengendalian pemakaian air tanah dengan adanya pengaturan yang digambarkan pada Peta Daerah Pelarangan Penggunaan Air Tanah dan Peta Kawasan Rawan Penurunan Muka Tanah, maka untuk lahan yang masuk kedalam delineasi kawasan tersebut maka terdapat aturan tersendiri, Pada Jakarta Timur Kawasan yang termasuk kedalam Zona Bebas Air Tanah adalah Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP) serta pada Jalan DI Panjaitan dan Jalan Raya Bogor.

Tentang Portal

Portal ini bertujuan sebagai alat untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Diharapkan dengan adanya portal ini, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan aspirasi mereka terhadap peraturan yang sudah berlaku, serta dapat ikut serta berperan aktif dalam perencanaan tata ruang Jakarta.
Pelibatan peran masyarakat dilakukan melalui memberikan data dan informasi terkait pemanfaatan ruang, serta menampung aspirasi masyarakat melalui penyampaian ide, pendapat, saran, dan masukan berdasarkan referensi, nilai, dan pandangan terkait penataan ruang Jakarta ke depan. Upaya ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang, sehingga tujuan pemanfaatan ruang dapat tercapai.

Proses Monitoring dan Evaluasi Rencana Tata Ruang Jakarta dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Daerah wilayah perbatasan DKI Jakarta, asosiasi profesi terkait, pihak swasta dan masyarakat tanpa terkecuali.

Fitur aspirasi digunakan untuk memberikan aspirasi dan saran terhadap perencanaan tata ruang di Jakarta. Kamu dapat memberikan aspirasimu tentang rencana peruntukan lahan, sarana prasarana umum/infrastruktur, Intensitas Pemanfaatan Ruang, Kegiatan dan Penggunaan Lahan (ITBX), Hunian, Tata Bangunan, dan Cagar Budaya.

  1. Periksa Koneksi Internet Anda. Pastikan koneksi internet Anda stabil. Jika koneksi internet tidak stabil, ini dapat mengakibatkan masalah dalam pengiriman aspirasi.
  2. Coba Refresh Halaman. Cobalah untuk memuat ulang halaman "Aspirasi" atau "Keberatan" dan mencoba submit kembali.
  3. Gunakan Browser Lain. Jika Anda mengalami masalah ini di browser tertentu, coba gunakan browser lain dan lihat apakah masalahnya masih ada. Terkadang, masalah tersebut bisa terkait dengan kompatibilitas browser.
  4. Periksa Riwayat Perambanan (Browsing History). Periksa riwayat perambanan Anda untuk melihat apakah ada adblocker atau ekstensi lain yang mungkin mengganggu fungsionalitas situs kami. Nonaktifkan sementara ekstensi tersebut dan coba kirimkan submit aspirasi kembali.
  5. Coba di Perangkat Lain. Jika memungkinkan, coba akses situs kami dari perangkat lain, seperti ponsel atau komputer lain. Ini dapat membantu memastikan apakah masalah terkait dengan perangkat atau tidak.
  6. Jika Anda masih mengalami kesulitan setelah mencoba langkah-langkah di atas, mohon hubungi tim kami pada kontak yang tertera dengan detail tambahan tentang masalah yang Anda alami.

Untuk melakukan perubahan permohonan, pengguna diharuskan untuk menuju sub menu 'Laporan Saya' yang terletak pada opsi menu 'Laporan'. Setelahnya, pengguna dapat menghapus permohonan yang sudah ada dengan menekan tombol hapus. Kemudian, pengguna diberi dapat membuat permohonan baru.

Pengguna dapat mengakses seluruh rekapitulasi data melalui sub menu "Laporan Masyarakat" yang terletak di dalam menu "Laporan".

Hubungi contact person pada setiap area Kabupaten/Kota di bawah ini:

Jakarta Pusat dapat menghubungi: 
- Dameria Simanjuntak:  085220111137
- Martha Saphira:  081585760769

Jakarta Barat dapat menghubungi:
- Shadrina Nurastin:  085643000075
- Zahra Mona:  085882255878

Jakarta Timur dapat menghubungi:
- Sri Wahyuni:  081802766953
- Anggun Dwi:  081290600492

Jakarta Utara dapat menghubungi:
- Kurniawan Masdi:  08562939465
- Muhali:  087881327070

Kepulauan Seribu dapat menghubungi:
- Danang Kris:  081317949701
- Arief:  087854409595

Atau Anda dapat mengirim email ke: 
pemanfaatanruangwilayah3@gmail.com



Pusat Data dan Informasi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan

Jl. Taman Jati Baru, RT.17/RW.1, Cideng, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150

Ikuti Kami

(021) 351 00 08
(021) 351 25 88
dinas_cktrp@jakarta.go.id

Copyright © Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta