Laporan, data serta informasi yang diberikan oleh masyarakat akan menjadi bahan monitoring dan evaluasi implementasi Peraturan Gubernur nomor 31 tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta Input dari masyarakat ini nantinya akan menciptakan Rencana Tata Ruang yang representatif terhadap kondisi dan kepentingan masyarakat sehingga menciptakan Rencana Tata Ruang yang akomodatif terhadap perkembangan dinamika tata ruang di Provinsi DKI Jakarta
Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat DKI Jakarta, terhadap substansi dari Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan mendalam mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam RDTR, sehingga dapat tercipta pemahaman yang holistik terkait perencanaan tata ruang di wilayah tersebut.
Selengkapnya
Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat DKI Jakarta, terhadap isi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Informasi Rencana Kota (IRK).
Selengkapnya
Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Informasi Rencana Kota (IRK) ditujukan untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Acara ini membahas berbagai aspek, termasuk prosedur Pengajuan KKPN di OSS RBA, peran RDTR dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global, serta izin mendirikan bangunan.
Selengkapnya
Apa perbedaan Perda 1 tahun 2014 tentang RDTR dan PZ dengan Pergub 31 tahun 2022 tentang RDTR WP Prov DKI Jakarta?
Copyright © Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta